30 Agustus, 2008

Proses Pilkada Kabupaten Mimika yang penuh kecurangan

Pelaksanaan Pilkada tersebut telah dilaksanakan dengan lancar berkat kesadaran masyarakat menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

Menurut hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, pasangan calon KLEMEN TINAL, SE; MM. dan Ir. H. Abdul Muis ST; MM. sebagai pemenang dengan perolehan suara 31.083 (tiga puluh satu ribu delapan puluh tiga).

Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan menerima hasil perhitungan KPU Kabupaten Mimika tersebut, jika penghitungan itu dilakukan secara adil dan demokratis. Namun perhitungan itu bernuansa tipu muslihat. Telah terjadi manipulasi jumlah pemilih tetap khususnya di Distrik Mimika Baru. Sebelumnya, daftar pemilih tetap yang diumumkan oleh KPU adalah 74.222 ternyata menjadi 75.321 pemilih. Sehingga kami warga Mimika menolak hasil perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Mimika.

Tidak ada komentar: