31 Agustus, 2008

Surat Panggilan Polda yang diabaikan


Surat Pemanggilan terhadap Anggota DPRD Kabuapten Mimika yaitu Sdri Stefdora Sodora Dupui, SE, atau sering disebut Yolanda Tinal yang dikirimkan oleh Kadit Reskrim Polda Papua seolah-olah tidak digubris, dan ternyata sampai saat ini yang bersangkutan mangkir malahan dinyatakan sakit dan sedang menjalani pengobatan di RS. Saint Elizabeth di Singapura.

Ternyata belakangan ini diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Pasient di RS. Saint Elizabeth di Singapura. Malahan berada di Jakarta.
Adaapa dibalik semua ini........?? Mungkinkah seorang Stefdora Sodora Dupui, SE, atau sering disebut Yolanda Tinal adalah orang yang kebal hukum, sehingga Polda Papua belum dapat menghadirkan yang bersangkutan sampai dengan saat ini.

Dengan adanya kasus ini, Rakyat mimika mengharapkan yang bersangkutan segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya merugikan negara dan rakyat mimika............!!!!

Bagaimana mungkin seorang istri bupati mempunyai kekuasaan yang sedemikian besar melebihan sang suami yang notabene adalah seorang bupati. Hal ini sangat luar biasa yang baru terjadi di indonesia.

Bukti pemanggilan tersebut kebanyakan udah beredar di kalangan masyarakat mimika

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Menyedihkan.....
Itulah kalimat yang paling pantas diungkapkan atas terkuaknya kebenaran dibalik proses penyidikan dan penuntutan atas perkara dugaan penggelapan dan/atau pencurian barang aset di Rumah Negara Bupati Mimika dalam sidang PN Kota Timika Reg Perkara No. 92/Pid.B/2008/PN.TMK a/n Terdakwa BUNYAMIN, SPd.
Seakan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya tersentak ketika mendengar PENGAKUAN Saksi Pelapor HENDRITTE W TANDIYONO, S.E. dalam keterangannya dibawah sumpah/janji, bahwa Saksi TIDAK PERNAH membuat Laporan Polisi No. Pol. LP/73/VIII/2009/Dit.Reskrim tertanggal Jayapura, 8 Agustus 2007, atas nama Terlapor : (1) BUNYAMIN, SPd dan (2) Ny. STEFRA SODORA DUPUY, SE alias YOLANDA TINAL.
Pada hari & tgl tsb Saksi mengaku tidak pernah pergi ke POLDA Papua di Jayapura.
Atas pengakuan tsb, PN Kota Timika menyatakan “….surat laporan yang terlampir dalam berkas perkara [Laporan Polisi No. Pol. LP/73/VIII/2009/Dit.Reskrim tertanggal Jayapura, 8 Agustus 2007] tidak berkekuatan hukum, sebab saksi HENDRITTE W TANDIYONO (sebagai saksi pelapor dalam surat tersebut) dalam persidangan menyatakan tidak pernah melapor, membuat dan menandatangani laporan di Jayapura [POLDA Papua] pada hari Rabu Tanggal 8 Agustus 2007 ”.
Karenanya Terdakwa juga DIBEBASKAN dari seluruh DAKWAAN.
Siapa BERMAIN?

Unknown mengatakan...

brader, klo bisa artikel ini brader buat dan kirim ke kotatimika@gmail.com nanti kitong bakalan post ke www.kota-timika.com karena media lokal yang kita punya susah mau angkat yang begini-begini.

Salam Satu Hati melawan Korupsi